Selasa, 17 April 2018

Diiming-imingi Bunga Tinggi, Duit Nasabah Bank Nobu Ini Raib 1 M

Diiming-imingi Bunga Tinggi, Duit Nasabah Bank Nobu Ini Raib 1 M - Dicky Deradjat Muis, nasabah PT Bank Nationalnobu Tbk (NOBU) menggugat bank milik taipan Mochtar Riady atas duit depositonya sebesar Rp 1 miliar, yang diduga raib dibawa kabur eks pimpinan cabang Bank Nobu cabang Bandung Indah Plaza, Jawa Barat bernama Rangga Adhiyasa pada 29 November 2016 lalu.
Saya diiming-imingi bunga deposito yang besar, namanya nasabah pasti tergiur. Saya deposit duit, ternyata saya ditipu, ujar Dicky kepada Tempo sebelum sidang dengan agenda duplik tergugat digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 17 April 2018.

Image result for Diiming-imingi Bunga Tinggi, Duit Nasabah Bank Nobu Ini Raib 1 M

Menurut pengakuan Dicky, kejadian itu bermula saat dia bertanya kepada teman yang tak begitu dia kenal, Moh Tohir alias Toha, tentang Bank yang memberi bunga deposito besar. Kemudian, Toha memberi tahu bahwa ada Bank Nobu cabang Bandung Indah Plaza yang menawarkan bunga deposito sebesar 10 persen. Siapa yang tidak tertarik pada bunga deposito yang besar? Saya pun menyimpan uang saya di sana dan langsung berurusan dengan pimpinan cabang, ujar Dicky.

Awalnya Dicky mengaku agak ragu, karena proses pendaftaran deposito yang cukup lama dan kemudian dia sempat menarik duitnya ke bank lain. Tapi  Pak Rangga membujuk saya lagi untuk membuka deposito di NOBU dengan cash back sebesar 25 persen, ujarnya.

Akhirnya Dicky tertarik dan kemudian Rangga memberikan formulir pemindahbukuan dari rekening tabungan ke deposito. Tapi dia yang mengisi formulir, saya hanya tanda tangan karena termasuk nasabah prioritas, ujarnya.

Kemudian dia diberi check sebesar Rp 250 juta sebagai kompensasi cash back sebesar 25 persen. Transaksi selesai. Tak disangka, lanjutnya, tiga bulan berlalu, jangka waktu deposit jatuh. Dia ingin mencairkan deposito, dan ternyata diketahui tidak terdaftar. Formulir yang ditandatanganinya bukanlah pemindahbukuan dari rekening tabungan ke deposito melainkan ke rekening lain atas nama PT Inti Sunda Mandiri. Dan check berisi uang sebesar Rp 250 juta yang diberikan kepadanya juga dikirim atas nama PT Inti Sunda Mandiri. Jadi seolah-olah saya bersekongkol. Logikanya ngapain saya nyolong duit sendiri? ujarnya.

Di lain pihak, Staf Hukum Bank NOBU, M.Tony Arinof yang hadir di persidangan, enggan menanggapi berbagai tudingan tersebut saat ditemui Tempo usai sidang. Semuanya kami buktikan di persidangan , ujarnya.

Dalam salinan duplik yang diterima Tempo, Bank Nobu membantah semua gugatan penggugat dan menyatakan jika pengguna tidak pernah menyimpan dananya sebagai deposito berjangka melainkan telah dikirimkan ke rekening lain atas nama PT Inti Sunda Mandiri. Sesuai slip setoran multiguna, berselang setengah jam setelah pemindahbukuan, penggugat juga menerima transfer sebesar Rp 250 juta dari PT Inti Sunda Mandiri, tulis NOBU dalam dupliknya.

Sidang dengan agenda pembuktian akan dilanjutkan pekan depan. Kuasa hukum Dicky, Abimanyu SM Soeharto mengatakan, pihaknya akan menghadirkan saksi ahli untuk membuktikan gugatan kliennya atas Bank Nobu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar